Senin, 04 Juni 2012

HIERARKI TUJUAN PENDIDIKAN




A. Tujuan Pendidikan Nasional
         Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan nasional, seperti :
a.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954:
Pasal 3 : Tujuan  pendidikan dan pengajaran  ialah  membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaksud dalam  Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia.
  1. Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di cantumkan : “Tujuan Pendidikan membebtuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945”
  2. Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
  3. Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani“
  4. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal  4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
  5. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II “pasal 3 dikemukakan” Pendidikan Nasional  bertujuan  untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

1.       Tujuan Institusional
                Tujuan institusional adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan atau satuan pendidikan tertentu. Tiap lembagamemiliki tujuannya masing-masing, yang berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan karakteristik dari lembaga tersebut.
Tujuan Institusional terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum menunjuk pada pengembangan warga negara yang baik, Tujuan khusus meliputi pengembangan aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan , sikap dan nilai.
Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, disebutkan tujuan masing-masing lembaga pendidikan seperti :
a.       Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup di masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 13).
b.      Pendidikan menengah di selenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan mengadakkan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan (pasal 15).
c.       Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan mengembangkan, dan/atau kesenian . Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas  (pasal 16).

2.        Tujuan Kurikulum
          Tujuan Kurikulum adalah tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang studi, dan suatu mata pelajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional. Perumusan tujuan kurikulum berpedoman pada katagorisasi tujuan pendidikan/ taksonomi tujuan, yang dikaitkan dengan bidang-bidang studi bersangkutan.
                Berikut contoh taksonomi tujuan dari Benyamin S Bloom sebagai landasan tujuan kurikulum :
                Benyamin S Bloom dan kawan-kawan menamakan hal ini dengan “ The Taxonomy of Educational Objectives”- Taksonomi tujuan pendidikan. Bloom dan kawan-kawan berpendapat bahwa tujuan pendidikan/pengajaran dapat klasifikasikan kedalam 3 domein (daerah), yaitu :

1.      Domein Kognitif

      Domein Kognitif berkenaan dengan perilaku yang berhubungan dengan berpikir, mengetahui, memecahkan masalah. Domein ini mempunyai enam tingkatan. Tingkatan yang paling rendah menunjukkan kemampuan yang sederhana, sedangkan yang paling tinggi menunjukkan kemampuan ynag cukup kompleks. Tingkatan kemampuan itu kalau diuraikan adalah sebagai berikut:
1.  Pengetahuan (Knowledge)
2.  Pemahaman (Comprehension)
3.  Penerapan (Aplication)
4.  Analisis (Analysis)
5.  Sinthesis (Synthesis)
6.  Evaluasi (Evaluation)

2.      Domein Afektif
      Domein afektif berkaitan dengan sikap, nilai-nilai, interes, apresiasi, dan penyesuian perasaan sosial. Sebagaimana kognitif, domein afektif  juga mempunyai klasifikasi tingkatan dari sederhana kepada yang kompleks. Tingkatan itu adalah :
1.      Kemauan menerima (receiving)
2.      Kemauan menanggapi (responding)
3.      Keyakinan (confidence)
4.      Penerapan karya (organization)
5.      Ketekunan dan ketelitian (characterization by a value complex)
3.      Domein Psikomotor
        Domein Psikomotor mencakup tujuan berkaitan dengan ketrampilan (skill) yang bersifat manual dan motorik. Domein ini meliputi tingkatan sebagai berikut :
1.      Persepsi
2.      Kesiapan melakukan sesuatu
3.      Mekanisme
4.      Respon terbimbing
5.      Kemahiran
6.      Adaptasi
7.      Originasi
3.       Tujuan Pembelajaran (Instruksional)
                 Tujuan pembelajaran adalah tujuan yang hendak dicapai setelah selesai diselenggarakan suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan, yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 2 Tahun 1989 ada beberapa perbedaan dengan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 20 Tahun 2003 diantaranya : 
1. UU No. 2 Tahun 1989  mencerdaskan kehidupan bangsa UU No 20 Tahun 2003 untuk  berkembangnya potensi peserta didik.
2. UU No 2 Tahun 1989  punya rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan UU No 20 Tahun 2003  menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Pada UU No 2 Tahun 1989 tidak disebutkan bahwa satuan pendidikan juga termasuk layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
a)      Pendidikan formal :  adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang   terdiri  atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan   Perguruan tinggi (UU No 20 Tahun 2003).
b)      Pendidikan nonformal : adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (UU No 20 Tahun 2003).
c)      Pendidikan informal :  adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan  (UU No 20 Tahun 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar