A. Tujuan
Pendidikan Nasional
Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia
selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan
masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa contoh rumusan tujuan pendidikan nasional,
seperti :
a.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954:
Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah
membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Pasal 4: Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termaksud dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Dan atas kebudayaan kebangsaan
Indonesia.
- Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 di cantumkan : “Tujuan Pendidikan membebtuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945”
- Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
- Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan : “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani“
- Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II “pasal 3 dikemukakan” Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
1.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah
tujuan yang hendak dicapai oleh suatu lembaga pendidikan atau satuan pendidikan
tertentu. Tiap lembagamemiliki tujuannya masing-masing, yang berbeda satu
dengan lainnya, sesuai dengan karakteristik dari lembaga tersebut.
Tujuan Institusional terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
menunjuk pada pengembangan warga negara yang baik, Tujuan khusus meliputi
pengembangan aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan , sikap dan nilai.
Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan tujuan masing-masing lembaga pendidikan seperti :
a.
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup di masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (pasal 13).
b.
Pendidikan menengah di selenggarakan untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang mempunyai kemampuan mengadakkan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Pendidikan menengah
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan (pasal 15).
c.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat
menerapkan mengembangkan, dan/atau kesenian . Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbentuk akademi, politeknik, sekolah
tinggi, institut, atau universitas
(pasal 16).
2.
Tujuan Kurikulum
Tujuan Kurikulum adalah
tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program studi, bidang studi, dan suatu
mata pelajaran, yang disusun berdasarkan tujuan institusional. Perumusan tujuan
kurikulum berpedoman pada katagorisasi tujuan pendidikan/ taksonomi tujuan,
yang dikaitkan dengan bidang-bidang studi bersangkutan.
Berikut contoh taksonomi
tujuan dari Benyamin S Bloom sebagai landasan tujuan kurikulum :
Benyamin S Bloom
dan kawan-kawan menamakan hal ini dengan “ The Taxonomy of Educational
Objectives”- Taksonomi tujuan pendidikan. Bloom dan kawan-kawan
berpendapat bahwa tujuan pendidikan/pengajaran dapat klasifikasikan kedalam 3
domein (daerah), yaitu :
1.
Domein Kognitif
Domein
Kognitif berkenaan dengan perilaku yang berhubungan dengan berpikir,
mengetahui, memecahkan masalah. Domein ini mempunyai enam tingkatan. Tingkatan
yang paling rendah menunjukkan kemampuan yang sederhana, sedangkan yang paling
tinggi menunjukkan kemampuan ynag cukup kompleks. Tingkatan kemampuan itu kalau
diuraikan adalah sebagai berikut:
1. Pengetahuan
(Knowledge)
2.
Pemahaman (Comprehension)
3. Penerapan
(Aplication)
4. Analisis
(Analysis)
5. Sinthesis
(Synthesis)
6. Evaluasi
(Evaluation)
2.
Domein Afektif
Domein
afektif berkaitan dengan sikap, nilai-nilai, interes, apresiasi, dan penyesuian
perasaan sosial. Sebagaimana kognitif, domein afektif juga mempunyai klasifikasi tingkatan dari
sederhana kepada yang kompleks. Tingkatan itu adalah :
1.
Kemauan menerima (receiving)
2.
Kemauan menanggapi (responding)
3.
Keyakinan (confidence)
4.
Penerapan karya (organization)
5.
Ketekunan dan ketelitian (characterization by a value
complex)
3. Domein
Psikomotor
Domein Psikomotor mencakup tujuan berkaitan
dengan ketrampilan (skill) yang bersifat manual dan motorik. Domein ini
meliputi tingkatan sebagai berikut :
1.
Persepsi
2.
Kesiapan melakukan sesuatu
3.
Mekanisme
4.
Respon terbimbing
5.
Kemahiran
6.
Adaptasi
7.
Originasi
3.
Tujuan Pembelajaran (Instruksional)
Tujuan pembelajaran adalah tujuan yang hendak dicapai setelah selesai
diselenggarakan suatu proses pembelajaran, misalnya satuan acara pertemuan,
yang bertitik tolak pada perubahan tingkah laku siswa.
Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 2 Tahun
1989 ada beberapa perbedaan dengan Tujuan Pendidikan Nasional menurut UU No 20
Tahun 2003 diantaranya :
1. UU No. 2 Tahun 1989
mencerdaskan kehidupan bangsa UU
No 20 Tahun 2003 untuk
berkembangnya potensi peserta didik.
2. UU No 2 Tahun 1989 punya
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan UU No 20 Tahun 2003 menjadi
warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Pada UU No 2 Tahun 1989 tidak disebutkan bahwa
satuan pendidikan juga termasuk layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
a) Pendidikan formal : adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah,
dan Perguruan tinggi (UU No 20 Tahun
2003).
b) Pendidikan nonformal : adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang (UU No 20 Tahun 2003).
c) Pendidikan informal : adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (UU No 20 Tahun 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar